Penghentian Ibadah Umrah Oleh Arab Saudi Dinilai Hanya Sementara

10-03-2020 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily . Foto : Andri/Man

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily optimis bahwa penghentian ibadah Umrah yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi akibat menyebarnya virus COVID-19 (virus Corona) hanyalah bersifat sementara. Ia mengimbau agar calon jemaah, baik Haji maupun Umrah tetap tenang dan menjalankan tahapan penyelenggaraan Haji sebelum keberangkatan dari mulai pelunasan setoran, manasik Haji di KUA dan lain-lain.

 

“Sambil berdoa kepada Allah SWT, kita percayakan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menangani persebaran wabah COVID-19 dan calon jemaah Haji tetap menjaga kesehatan dan kebersihan,” harap Ace dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (10/3/2020). Sikap tenang masyarakat Indonesia amat diperlukan guna meminimalisir terjadinya dugaan-dugaan yang tidak sehat.

 

Komisi VIII DPR RI pun nantinya juga akan melakukan pendalaman dengan Menteri Agama terkait hal tersebut. “Saya yakin bahwa kebijakan penghentian ibadah Umrah ini bersifat sementara. Tentu saya memahami kebijakan yang diambil Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi warga Arab Saudi sendiri dan menghentikan persebaran COVID-19 yang dapat ditularkan akibat interaksi para jemaah Umrah yang datang dari seluruh dunia,” lanjut Ace.

 

Menurut Ace, Kerajaan Arab Saudi akan mencabut kebijakan penghentian itu secepatnya jika dapat menangani pandemik COVID-19 ini dengan lebih cepat. Berkenaan dengan apakah kebijakan penghentian ibadah Umrah akan berdampak terhadap ibadah Haji tahun 2020, ia menyebut bahwa hal itu terlalu jauh mengingat musim Haji masih cukup lama

 

“Saya kira masih terlalu jauh. Kami yakin masing-masing negara berpenduduk muslim dapat menangani persebaran virus Corona ini dengan baik dalam satu dan dua bulan ke depan. Kita harus optimis. Sehingga tidak mengganggu musim Haji yang telah direncanakan,” pesan politisi Partai Golkar itu.

 

Ace juga meminta kepada Kementerian Agama untuk tetap mempersiapkan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 seperti biasa, sesuai dengan tahapannya. Pelunasan setoran haji, pelaksanaan manasik Haji dan kegiatan pra musim Haji tetap dilakukan sebagaimana mestinya.

 

Berkenaan dengan penyebaran virus Corona, Ace menyarankan tiga hal kepada Kemenag. Pertama, memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan penghentian ini. "Masyarakat harus disadarkan tentang pentingnya tindakan preventif agar tidak terpapar virus Corona. Dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil mashalih atau menghindari kemudharatan diutamakan daripada kemaslahatan,” sebut Ace.

 

Kedua, masih kata legislator dapil Jawa Barat II itu, Pemerintah harus menjamin bahwa biaya calon jemaah umroh dapat dikembalikan (refund) jika mereka punya keinginan untuk membatalkan. Ketiga, melakukan pendekatan diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi agar secepatnya kebijakan itu dibuka kembali jika kasus virus Corona memang sudah dapat ditangani dengan baik. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...